Akhirnya transaksi jual beli mobil bekas yang Anda inginkan sudah selesai. Sekarang kendaraan tersebut sudah resmi menjadi milik Anda dan bisa dibawa ke mana pun sesuka Anda. Namun, bagaimana dengan masalah dokumen? Wajibkah Anda melakukan balik nama mobil bekas setelah transaksi jual beli selesai?
Baca Juga: Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Bermotor via Online
“Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.”
cermati.com
Setelah proses balik nama dilakukan, maka data pemilik kendaraan yang terdaftar dalam kepolisian akan menjadi data pemilik baru. Anda juga akan diberikan nomor plat yang baru dan tidak lagi menggunakan plat yang lama.
Proses balik nama mobil bekas dilakukan di kantor samsat daerah mobil terdaftar sebelumnya dan juga daerah Anda tinggal. Misalnya mobil tersebut sebelumnya terdaftar di samsat Bekasi dan kemudian akan didaftarkan ke samsat Jakarta sesuai domisili Anda.
Maka Anda harus melakukan cabut berkas dari samsat Bekasi dan kemudian mendaftarkan mobil tersebut di samsat Jakarta. Dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini sangat sederhana, yaitu:
Samsat di setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda terkait pengaturan loketnya. Namun untuk proses cabut berkas sendiri akan sama yaitu terdiri dari:
Agar tidak bingung dengan prosesnya, Anda bisa menanyakan pada bagian informasi samsat yang Anda datangi. Dengan begitu, Anda bisa menghemat banyak waktu dan prosesnya juga berjalan dengan lancaar. Disarankan juga agar Anda datang ke samsat lebih pagi sehingga belum terlalu ramai.
Sampai saat ini, masih banyak orang yang mengabaikan masalah ini karena mobil tetap bisa digunakan walaupun tidak di balik nama. Lalu, apakah itu artinya proses ini memang tidak wajib dilakukan?
Ternyata, ada banyak kerugian yang bisa Anda alami jika proses balik nama mobil bekas tidak segera dilakukan. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Hal ini terjadi jika penjual melakukan blokir atas kendaraan tersebut dengan melaporkan sudah adanya transaksi jual beli kendaraan pada samsat.
Pada saat Anda akan membayar pajak, data kendaraan Anda sudah terblokir sehingga proses pembayaran tidak bisa dilakukan. Pembaayaran baru bisa dilakukan setelah proses balik nama selesai.
Proses balik nama mobil bekas tidak hanya membutuhkan waktu satu hari. Terkadang ada yang membutuhkan waktu hingga beberapa hari. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terlewat saat proses balik nama masih berlangsung, maka secara otomatis Anda akan terkena denda keterlambatan.
Pada e-tilang, surat atau informasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang tercatat dalam database kepolisian. Kecuali jika pemilik lama kendaraan menginformasikannya pada Anda, maka Anda tidak akan tahu mengenai tilang ini.
Anda baru akan mengetahuinya saat mau membayar pajak dan wajib melunasinya terlebih dahulu. Banyak orang yang tidak melakukan balik nama karena takut akan repot dalam prosesnya. Memang Anda harus meluangkan waktu tidak cukup satu hari untuk menyelesaikan proses tersebut.
Namun, setelah semuanya selesai Anda pasti akan merasa lebih tenang. Sebab, ketika nama yang tertera di BPKB dan STNK adalah nama Anda, maka saat itulah mobil tersebut benar-benar sepenuhnya milik Anda.