Mocil.id – Belakangan ini pada perjalanan di jalan kita sudah mulai melihat kehadiran warna plat nomor kendaraan yang baru. Saat ini di Indonesia memiliki 4 warna plat nomor kendaraan, antara lain : putih, hijau, kuning, dan merah. Aturan Baru Plat Nomor Kendaraan Yang Perlu Diketahui oleh Teman Mocil agar tidak membingungkan ketika berkendara.
Berdasarkan aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Regsitrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 Ayat 1(a) pada 5 Mei 2021, warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan memakai warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.
Seperti pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pada kendaraan perorangan dan kendaraaan umum akan dilakukan pengelompokan.
Baca juga : 5 Tanda AC Mobil Perlu Diservis
Berikut arti dari warna plat nomor kendaraan baru yang telah diinformasikan oleh Polantas Indonesia:
Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan milik perseorangan (pribadi), badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Kedutaan Besar, dan Badan Internasional.
Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau transportasi publik, seperti busway, bus antar kota, bus luar kota, taksi, dan lain sebagainya.
Plat ini digunakan untuk kendaraan Instansi Pemerintahan.
Plat ini digunakan untuk pada kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang seperti yang kita lihat, belum banyak kendaraan yang memiliki plat warna baru. Karena pada dasarnya, plat nomor kendaraan warna baru akan diberikan pada kendaraan, seperti:
Setiap plat nomor kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun. Jika diperhatikan, pada plat nomor kendaraan tercantum bulan dan tahun masa terakhir plat tersebut. Jadi plat nomor kendaraan warna baru akan diganti ketika plat masa aktif plat nomor kendaraan baru diperbaharui.
Setiap Teman Mocil yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru akan secara otomatis mendapatkan plat nomor warna putih. Khususnya untuk kendaraan baru yang dibeli pada pertengahan tahun 2022.
Ketika Teman Mocil melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, maka secara otomatis plat nomor juga perlu diganti ke plat nomor warna baru.
Ketika Teman Mocil melakukan kredit mobil bekas dan akan mengubah kepemilikan kendaraan, maka Teman Mocil akan mendapatkan plat nomor kendaraan yang baru. Apabila waktu perubahan kepemilikan kendaraan dilakukan pada bulan Juni 2022 (pertengahan tahun 2022).
Dengan aturan baru yang akan mengganti plat nomor kendaraan yang awalnya berwarna hitam dengan tulisan putih dan akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam, memiliki fakta-fakt menarik yang perlu Teman Mocil ketahui, antara lain:
Pada setiap plat nomor kendaraan berwarna putih akan dipasangi chip dan dimulai secara bertahap. Guna untuk mempermudah mengenal kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.
Dengan adanya chip dan warnanya yang putih, maka akan mempermudah E-Tilang yang menggunakan kamera pada titik-titik tertentu pada lalu lintas jalan ibukota. Nomor plat menjadi lebih mudah dikenali, dan mempermudah juga untuk memperoleh data pemilik kendaraan jika terjadi pelanggaran.
Dengan berlakunya chip pada plat nomor kendaraan, maka akan mempermudah pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran tol hingga biaya parkir. Kedepannya kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol dan instansi lain untuk sistem tersebut.
Itulah aturan baru plat nomor kendaraan yang perlu diketahui. Dengan perubahan ini pun menjadi tanda jika Indonesia semakin berkembang dan menjadi lebih baik lagi. Nah, buat Teman Mocil yang nyicil mobil bekas di Mocil.id dan akan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan jangan kaget ya dengan perubahan warna plat ini.