Nah, Anda yang mempunyai kendaraan pribadi sekarang bisa mendapatkan cek kepemilikan kendaraan bermotor via online atau informasi pajak kendaraan hanya lewat HP saja. Makin praktis, simple dan tentunya tidak akan menghabiskan waktu dan juga tenaga Anda untuk antri di Samsat seperti dulu.
Terdapat kurang lebih 4 cara untuk bisa mengetahui kepemilikan kendaraan bermotor, dan berikut ini adalah hasilnya:
Pada saat ini pihak kepolisian di negara Indonesia sudah mempunyai aplikasi mobile yang dapat didownload pada smartphone. Aplikasi ini sendiri dapat mengetahui siapa nama dari pemilik kendaraan hanya dengan memasukkan kode plat dari nomor kendaraan.
Caranya pun terbilang cukup mudah Anda harus mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu pada ponsel, kemudian Anda bisa memasukkan data dari plat nomor pada kolom. Apabila sudah melakukan pencarian maka akan menampilkan data merk, kemudian tipe dari kendaraan, warna kendaraan, tahun dalam pembuatannya kemudian pajak dari kendaraan hingga nama dari pemiliknya.
Untuk cara cek kepemilikan kendaraan bermotor yang berikutnya ialah dengan melalui website dari Samsat. Anda bisa memasukkan alamat-alamat dari beberapa Samsat yang ada di wilayah Indonesia. caranya cukup mudah dengan memasukkan kode plat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi
Anda juga bisa mengetahui info dari kendaraan tersebut. Yang kemudian akan muncul informasi mengenai merek kendaraan, setelah itu warna dari kendaraan, tipe kendaraan, tahun dalam pembuatannya dan juga nama pemiliknya.
Ada cara lain yang bisa Anda gunakan untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan berdasarkan dari plat nomor dengan mengirimkan SMS kepada pihak kepolisian. Cara ini tidak perlu membutuhkan jaringan internet, yang mana biaya yang ditanggung hanya dari SMS yang akan diterapkan oleh masing-masing dari operator.
Setelah mengirimkan SMS tersebut maka Anda akan mendapatkan SMS balasan dari kepolisian yang bertuliskan informasi dari kendaraan tersebut.
Untuk langkah ini, merupakan cara paling akhir guna mengetahui kepemilikan dari kendaraan bermotor. Akan tetapi, ketika Anda melakukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat terdapat beberapa dokumen yang wajib Anda bahwa untuk bisa mengetahui siapa pemilik dari kendaraan tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut adalah KTP asli dan juga fotokopi KTP, kemudian membawa STNK asli beserta fotokopinya, kemudian membawa BPKB asli kendaraan yang akan digunakan dalam pengecekan. Selain itu, ketika Anda ingin melakukan pengecekan kendaraan ini akan dikenakan biaya, yang mana besaran dari biaya tersebut tergantung pada wilayah masing-masing dari kantor Samsat.
Nah, itulah semua informasi yang bisa diberikan kepada Anda untuk mengetahui cara cek kepemilikan kendaraan bermotor. Ketika memang Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat maka bisa melalui via online yaitu menggunakan aplikasi yang diunduh terlebih dahulu pada Google play store dan juga mencarinya pada website resmi Samsat.
Dengan adanya ulasan di atas semoga bisa memberikan informasi yang akurat untuk Anda yang ingin melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk mencari mobil bekas bergaransi, Anda bisa mencarinya di Mocil.id