Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Harga Mobil Calya Bekas: Pilihan MPV Terjangkau untuk Keluarga Anda

Toyota Calya dikenal sebagai salah satu MPV terjangkau dengan kenyamanan optimal dan performa andal. Bagi Anda yang mencari mobil keluarga yang hemat biaya dengan harga yang bersahabat, pilihan mobil Calya second dapat menjadi solusi alternatif. Artikel ini akan membahas harga mobil Calya bekas serta alasan mengapa mobil ini tetap populer di kalangan keluarga Indonesia. Kisaran […]

Avanza Veloz 2015: Pilihan MPV Istimewa untuk Keluarga

Toyota Avanza Veloz 2015 masih menjadi salah satu MPV favorit di pasar mobil bekas Indonesia. Mobil ini terkenal karena keandalannya, desain modern, serta kenyamanan yang optimal bagi keluarga. Dalam artikel ini, kita akan membahas fitur-fitur unggulan, performa, dan mengapa mobil ini tetap menjadi pilihan istimewa untuk Anda. Keunggulan Mobil Desain Eksterior yang Modern Avanza Veloz […]

Harga Kredit Honda Brio Bekas Di Akhir Tahun 2024

Halo, Teman Mocil! Siapa yang penasaran dengan Honda Brio Bekas di akhir tahun 2024 ini? Tenang aja, kali ini kami akan membahas secara detail bagi Anda yang sedang cari mobil bekas berkualitas yang compact. Honda Brio adalah salah satu mobil LCGC yang paling banyak dicari di pasa mobil bekas Indonesia lho. Dikenal dengan desainnya yang […]

Spesifikasi & Harga Xpander Bekas Terbaru – Mobil MPV Tangguh

Halo, Teman Mocil! Salah satu mobil MVP yang akan kita kupas tuntas ini tidak kalah lho dari MVP lainnya yang ada di pasar mobil bekas Indonesia. Yup, kali ini kita akan membahas Mitsubishi Xpander yang juga tidak kalah populer sebagai mobil keluarga di Indonesia. Xpander hadir dengan performa mesin yang andal, kabin luas untuk tujuh […]

Harga Toyota Rush Bekas: Sangat Worth It Lho!

Halo, Teman Mocil! Tahu ga sih kalau Harga Toyota Rush Bekas tidak setinggi itu lho. Selain itu, SUV yang handal, nyaman, dan stylish ini juga sangat cocok  untuk digunakan sehari-hari, Toyota Rush bekas bisa banget jadi pilihan yang tepat! Sebagai salah satu SUV yang populer di Indonesia, Toyota Rush menawarkan ketangguhan dan fitur-fitur modern yang […]

Harga Mobil Agya Bekas: Pilihan Ekonomis untuk Teman Mocil

Halo, Teman Mocil! Kalau Teman Mocil lagi mencari mobil bekas dengan harga terjangkau, irit bahan bakar, dan cocok untuk digunakan sehari-hari, Toyota Agya bisa jadi pilihan yang pas lho. Sebagai salah satu mobil LCGC (Low-Cost Green Car) yang populer di Indonesia, Agya menawarkan efisiensi bahan bakar yang sangat baik serta fitur-fitur modern yang membuatnya nyaman […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit