Sudah saatnya setiap pengendara mobil maupun sepeda motor tahu bagaimana cara mengecek dan membayar e-tilang. Mulai 23 Maret 2021 lalu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE)
ETLE ini berlaku di 12 Polda yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Lampung, Jambi, Riau, Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Penerapan ini terus meluas dengan ikut sertanya sekitar 13 Polda dari beberapa provinsi lain di Indonesia pada pertengahan Juli 2021.
Kendati Anda sudah berkendara dengan hati-hati, tidak ada salahnya untuk membekali diri dengan informasi terbaru ini, bukan?
Cara Mengecek dan Membayar e-tilang
“Kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisit adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.”
NTMCPolriInfo
Melanjutkan kutipan berita dari NTMC Polri, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan penerapan e-tilang ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparasi dalam tubuh Polri.
Ia menambahkan, regulasi e-tilang ini tidak terbatas pada kendaraan di daerah nomor polisinya saja. Pasalnya, semua Polda yang sudah menerapkan aturan ini dapat menindak kendaraan dengan nomor polisi luar daerah.
Berikut adalah tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengecek dan membayar e-tilang:
- Akses laman ELTE daerah masing-masing. Jika Anda tidak mendapatkan surat tilang dan sekadar ingin memeriksa data kendaraan.
Anda bisa membuka situs ELTE daerah yang akan Anda cek. Misalkan Anda ingin memeriksa di ETLE Polda Metro Jaya, maka Anda bisa mengklik laman berikut ini kemudian mengisi nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor rangka kendaraan dan menekan tombol CEK DATA.
Apabila tidak ada data yang keluar, maka kendaraan Anda tidak tercatat memiliki pelanggaran.
- Akses laman e-tilang. Berlainan dengan poin sebelumnya, Anda bisa langsung mengecek laman website e-tilang ini jika Anda telah mendapatkan surat pelanggaran dari Polisi Lalu Lintas.
Isilah Nomor Blangko atau Register yang tertera pada surat tilang Anda kemudian klik CARI. Setelah itu, laman website akan menunjukkan informasi terkait pelanggaran yang sudah Anda lakukan.
Seperti nama penindak (Polisi Lalu Lintas), pengadilan yang ditunjuk untuk persidangan, pasal-pasal yang telah dilanggar, serta besaran denda maksimal yang harus Anda bayar.
- Bayar e-tilang ke Bank BRI. Sistem pembayaran denda tilang hanya bisa melewati satu pintu; yakni Bank BRI.
Apabila Anda adalah seorang nasabah BRI, maka Anda bisa langsung membayar denda maksimal yang sudah ditagihkan lewat Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRI.
Sedangkan bila Anda bukan nasabah BRI, tak perlu khawatir, sebab Anda bisa langsung melakukan transfer antar bank dari rekening bank Anda dengan cara memasukkan kode Bank BRI (002) diikuti 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Ambil sisa titipan denda tilang, bila ada. Pada poin sebelumnya, telah dijelaskan bahwa besaran denda yang ditagihkan kepada Anda adalah besaran denda maksimal.
Artinya, nominal tersebut bukanlah nominal pakem, melainkan angka maksimal dari kelompok pelanggaran yang dijatuhkan pada Anda.
Apabila pengadilan memutuskan denda Anda lebih kecil dari besaran denda maksimal, Anda dapat mengambil sisa titipan denda tilang (kembalian) Anda di cabang Bank BRI terdekat dengan membawa surat pengantar dari Pengadilan Negeri atau Kejaksaan.
Demikianlah ulasan tentang cara mengecek dan membayar e-tilang secara online.
Adapun macam-macam pelanggaran yang telah berlaku mengikuti butir-butir dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang telah disahkan DPR pada 22 Juni 2009 silam. Semoga bermanfaat.