Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Nah, di tengah pandemi seperti sekarang, membuat SIM dan memperpanjang masa berlakunya bisa dilakukan dengan mudah, lho. Anda mengurus SIM secara online.
“SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.”
Polri.go.id
Dengan perkembangan teknologi saat ini, memang hampir semua hal bisa dilakukan secara online. Dari mulai membeli mobil secara online, hingga pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.
Fasilitas ini tentunya sangat memudahkan serta aman, terutama di masa pandemi seperti sekarang.
Untuk proses pengurusan SIM secara online sendiri, terdapat dua cara yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu melalui aplikasi dan juga situs Korlantas POLRI.
Korlantas POLRI memiliki aplikasi digital yang memuat berbagai layanan Korlantas POLRI hanya dalam satu aplikasi saja. Namanya adalah “Digital Korlantas POLRI” yang bisa Anda unduh di App Store maupun Play Store.
Dengan menggunakan aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, pembayaran juga mudah, dan Anda tak perlu datang ke SATPAS atau SAMSAT.
Dalam aplikasi ini juga tersedia layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi. Proses pendaftaran maupun perpanjangan SIM kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.
Melansir dari situs https://www.digitalkorlantas.id berikut caranya:
Prosesnya cukup mudah karena Anda bisa melakukannya kapan saja dengan mengandalkan jaringan internet saja. Berikut Langkah-langkahnya:
Berdasarkan hasil pemantauan di tanggal 16 Agustus 2021, situs http://sim.korlantas.polri.go.id sedang berada dalam perbaikan.
Disarankan untuk menggunakan aplikasi jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM yang sifatnya mendesak.
Nah, ternyata proses mengurus SIM secara online sangat mudah, ya. Semoga informasi di atas bermanfaat!