Uji KIR kendaraan adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengujian ini wajib dilakukan pada semua kendaraan bermesin yang dioperasikan di jalan; termasuk kendaraan umum, mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandengan, juga kereta tempelan paling lama 1 tahun setelah STNK diterbitkan dan pengulangan setiap 6 bulan berikutnya.
“Seluruh jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala dan setelahnya akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)”
dephub.go.id
Dalam PM No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dijelaskan juga mengenai tujuan dilakukannya Uji KIR kendaraan secara berkala, yaitu:
Uji berkala kendaraan bermotor terdiri dari 3 cakupan utama, yakni pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor, pengujian laik jalan kendaraan bermotor, dan pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 mendefinisikan cakupan ini sebagai kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan atau tanpa peralatan uji dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Adapun bagian-bagian yang diperiksa pada tahapan ini meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya, dan berat kendaraan.
Keenam bagian tersebut akan dicek secara visual maupun manual tanpa alat bantu. Komponen-komponen dari keenam bagian di atas yang akan diperiksa secara visual meliputi:
Sementara itu, komponen-komponen yang akan diperiksa secara manual saat uji KIR meliputi:
Khusus untuk kereta gandengan dan kereta tempelan, pengukuran berat; pengukuran dimensi; dan pemeriksaan konstruksi adalah tiga komponen minimum yang akan dicek saat uji KIR.
Sesuai PM Nomor 133 Tahun 2015, pengujian laik kendaraan bermotor memiliki arti kegiatan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.
Adapun serangkaian komponen yang diperiksa saat uji KIRpada tahap ini mencakup:
Seperti pada tahap sebelumnya, kereta gandengan dan kereta tempelan paling tidak akan melewati pengecekan minimum seperti uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.
Tahap terakhir dari proses uji KIR adalah pemberitan tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis kendaraan bermotor, juga ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan akan mendapatkan bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji.
Kartu uji akan memuat data lengkap kendaraan yang disadur dari hasil uji KIR, sedangkan tanda uji akan berbentuk stiker yang nantinya ditempel di sisi kiri bawah kaca depan kendaraan.
Untuk Anda yang sedang berencana menjual mobil bekas Anda, memiliki bukti lulus uji bisa menjadi strategi untuk mendapat kepercayaan pelanggan.
Sebab, hal tersebut membuktikan bahwa Anda memerhatikan perawatan mobil dengan baik dan kualitas mobil yang Anda jual juga terjamin.
Demikianlah ulasan tentang komponen yang diperiksa saat uji KIR kendaraan. Setelah mengetahui pentingnya uji KIR, semoga Anda tidak luput melakukan pengecekan ini secara berkala ya.